Trading dan Investasi
ad1
Zona Dewasa
Mendirikan KAKG, Cara Justitia Avila Veda Dampingi Korban Kekerasan Seksual
Siska Lihe
Agustus 08, 2023
"Banyak korban kekerasan seksual merasa dirinya bersalah. Pemberdayaan yang dapat dilakukan ialah mengajak penyintas untuk sadar, dia tidak bersalah.” -Justitia Avila VedaSeperti yang kita ketahui bersama sekarang semakin marak pelaku kekerasan seksual. Alih-alih membuat pelaku jera, justru semakin bertambah dari tahun ke tahun.
Berdasarkan data dari website Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tahun ini tercatat sebanyak 13.777 dan korban lelaki sebanyak 3.052. Data tersebut dicatat mulai 1 januari 2023.
Total jumlah kasus sampai bulan Agustus ini ada sebanyak 15.466 kasus. Bukan angka kecil untuk sebuah kasus kekerasan seksual yang bisa menimbulkan dampak psikologis seumur hidup. Belum lagi jika lapor ke kepolisian yang membutuhkan waktu yang pajang. Hal tersebut bisa menimbulkan trauma kedua bagi korban.
Sungguh proses pendampingan yang tidak mudah. Tidak jarang juga korban enggan bicara karena malu, takut dan bingung harus berbuat apa, karena untuk menyelesaikan kasus kekerasan seksual tidak cukup didampingi Advokat saja, tetapi butuh bantuan psikolog untuk menyembuhkan trauma.
Korban kekerasan seksual yang paling banyak terjadi pada pacar, suami/istri, orang tua, tetangga, NA, keluarga/saudara, rekan kerja, majikan, dan yang lainnya. Bisa terjadi pada usia di bawah umur, wanita dewasa dan apapun profesinya.
Bersyukurnya ada Inspirator yang peduli terhadap isu yang marak terjadi di Indonesia. Bersedia menawarkan konsultasi dan mendampingi prosesnya hingga selesai secara pro bono. Indonesia bangga punya anak muda yang memberikan solusi jangka panjang terhadap korban kekerasan seksual, yang turut memikirkan masa depan generasi bangsa.
Tidak heran Justitia Avila Veda menjadi penerima Apresiasi 13th SATU Indonesia Awards 2022 bidang kesehatan. Sebagai sarjana hukum yang paham betul betapa melelahkannya proses hukum, aku turut mendukung apa yang dilakukan oleh Veda dan KAKG.
Apa sih KAKG itu? Bagaimana awal mula Veda menyuarakan isu kekerasan seksual? Mari mengenal lebih dekat sosok Justitia Avila Veda yang sosoknya sangat menginspirasi anak muda.
Awal Mula Terbentuknya KAKG
Pengacara lulusan University of Chicago Law School ini resah karena disekitar banyak yang menjadi korban tapi tidak tahu harus kemana. Akhirnya Veda iseng membuat cuitan di Twitter yang ternyata banyak di respon positif oleh warganet dan beberapa rekan pengacara.
Tidak disangka, cuitan Veda yang menawarkan konsultasi hukum juga didukung oleh rekan pengacara yang ternyata ingin membantu Veda melakukan konsultasi.
Awalnya hanya ada 3 pengacara dan 40 aduan yang masuk Dirrect Message. Kebetulan saat itu tahun 2020 sedang pandemi, kasus yang terjadi banyak tentang kekerasan seksual yang berbasis online. Seperti penyebaran konten intim, pemerasan dan pengancaman.
Untuk itulah Veda merekrut 10 pengacara untuk sama-sama mendampingi korban kekerasan seksual. Sekarang total aduannya mencapai 200 lebih kasus termasuk kasus yang sedang ditangani.
Karena kasusnya banyak, Veda berpikir bahwa ini pasti bisa dilembagakan. Maka, Vega membentuk Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender. Saat ini ada 45 pengacara yang tersebar di seluruh Indonesia. Selain pengacara ada juga tim komunikasi dalam bidang networking, jadi total keseluruhan kurang lebih 55 orang.
Sekarang KAKG sudah bisa diakses melalui tiktok dan Instagram @advokat gender. Memudahkan korban atau yang mengetahui ada kekerasan seksual bisa melakukan aduan melalui media sosial.
KAKG ini ada untuk melakukan pendampingan korban kekerasan seksual dan menjembatani teman-teman yang awam hukum untuk mencari keadilan. Kebanyakan di masyarakat kita mendengar kata "hukum" saja banyak yang udah nervous duluan.
Kebanyakan enggan untuk menempuh jalur hukum karena merasa rumit dan melelahkan. Belum lagi dampak psikologis yang juga bisa menjadi trigger bagi korban.
Pemberitaan di media tentang hukum, juga membuat orang semakin kurang percaya dengan hukum. Apalagi bisa sampai cerita tentang kekerasan seksual.
Lalu, bagaimana ya KAKG melakukan pendampingan? Rasanya sulit sekali karena korban pasti bingung dan sulit menerima apa yang terjadi.
Apa yang Dilakukan Veda dan KAKG?
KAKG membuka layanan via whatsapp setiap korban yang meminta bantuan bisa konsultasi dulu dengan mengisi google form, nanti akan diarahkan untuk dijadwalkan konsultasi dengan tim pengacara yang sudah punya jadwal piket.“Kecepatan menjadi komposisi yang kami utamakan, karena kami tahu korban pasti bingung dan panik". -Justitia Avila VedaDari konsultasi tersebut baru bisa diputuskan apakah kasusnya melalui jalur hukum atau jalur non hukum. Karena tidak semua kasus harus diselesaikan dengan pelaporan putusan pengadilan.
Kasus dengan jalur hukum akan didampingi untuk pelaporan ke kepolisian baru dilakukan persidangan. Untuk waktunya bisa memakan waktu yang sangat panjang.
Bagi kasus jalur non hukum, KAKG akan berkirim surat kepada tempat yang menaungi untuk sama-sama berkomitmen dan dikawal hingga selesai. Selama waktu menunggu tersebut KAKG memberikan layanan dampingan psikolog juga perawatan medis.
Bukan hanya peran advokat yang begitu penting, peran psikolog juga sangat berpengaruh. Korban pasti merasa trauma, takut bicara pada orang lain.
Takut untuk meminta tolong. Belum lagi, saat dihadapan dengan petugas hukum. Tapi, KAKG sudah berhasil mendapat 5 putusan mempidana pelaku yang KAKG dampingi.
Bukan hal yang mudah, lalu apa saja ya tantangan yang dihadapi KAKG?
Apa Saja Tantangan yang Dihadapi KAKG?
![]() |
| Sumber: kumparan |
Tentunya bukan hal yang mudah bagi KAKG untuk melakukan pendampingan. Banyak korban yang tidak mau cerita karena takut dan malu yang akhirnya dipendam sendirian.
Masih ingat kasus kekerasan seksual yang sempat viral di media sosial di pondok pesantren Bandung tahun 2021, seorang guru pesantren HW sebagai pelakunya? 13 santriwati menjadi korban kekerasan seksual sampai melahirkan.
Kejadian sudah lama dari tahun 2016 baru terungkap tahun 2021. Itu artinya tidak mudah bagi korban untuk bercerita apalagi yang jadi korban belum dewasa. Perlu pendampingan dari orang tua.
Pelaku sebagai orang yang punya power membuat korban takut untuk bercerita. Pelaku bisa menggunakan aksi balas dendam untuk melaporkan balik korban.
Kadangkala saat pelaporan, dihadapkan dengan lelaki yang berseragam bisa menimbulkan trigger dan menjadi gap bagi korban enggan bercerita. Belum lagi jika pelaku orang yang punya kuasa, bisa melaporkan balik dengan kasus pencemaran nama baik.
Tidak semua hal juga bisa di viralkan. Dari segi korban juga butuh waktu untuk menyiapkan mental dalam menghadapi kasus yang ia laporkan.
Sekarang sudah ada UU TKPS No. 12 Tahun 2022. UU ini bisa digunakan untuk tindak pidana yang terjadi setelah diterbitkannya Mei 2022. Meskipun implementasinya belum maksimal setidaknya bisa jadi angin segar bagi tim KAKG untuk melakukan pendampingan.
Kesimpulan
Seorang anak dilahirkan dari lahir perempuan, bagaimana mau mendidiknya jika perempuan mengalami trauma. Mungkin sekarang sudah sembuh, tapi dalam kehidupannya bisa jadi dia mengingat lagi kejadian tersebut. Traumanya mungkin bisa seumur hidup.
Kalau terus-terusan seperti ini mau dibawa kemana masa depan Indonesia? Semakin banyak kasus kekerasan seksual, sekaligus membuat Veda sedih karena masih banyak sekali kasus kekerasan seksual di Indonesia.
KAKG membantu mendampingi korban hingga masalahnya selesai. Meski tidak mudah, kekerasan seksual perlu ditangani dengan baik.
Kalau kamu mengalami atau mengetahui ada korban kekerasan seksual tersebut kamu bisa mengirim aduan melalui media sosial KAKG.
Terima kasih Astra, telah memberikan kesempatan kepada anak muda untuk speak up pada hal yang bisa menjadi inspirasi. Semoga program Astra SATU Indonesia Awards ini bisa terus berkelanjutan. Sehingga banyak bermunculan sosok muda lainnya yang menginspirasi.



Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Leave A Comment...